Siaran Radio Di RSPD-Klaten "optimalisasi internet desa"

Siaran Radio di RSPD-Klaten Bersama Klaten Online

BLC Telkom-KPLI Klaten


                                         "Optimalisasi Internet Desa"




Assalamualaikum wr.wb

    Alhamdulillah hirobbil alamin hari ini Selasa 3 Januari 2017 Saya mendapat kesempatan bersama rekan - rekan saya seperjuanagan yang magang di BLC Telkom Klaten dengan Mbah Suro juga untuk dapat sharing dan berbagi pengetahuan kepada pendengar setia RSPD Klaten - bersama Klaten Online.
      Siaran ini saya tidak sendiri saya bersama dengan Prastiana Rahayu dari Sekolah yang sama dengan saya kami berasal dari SMKN 1 Bawang Banjarnegara Jawa Tengah, kemudian ada Fadila Junita Ningsih dan Muh.Fajar Shodiq dari SMKN 2 Karang Anyar Jawa tengah, Riski Maulana Ardiansyah dari SMKN 1 Jepara Jawa Tengah dan Bersama Mbah Suro juga Sebagai Direktur dari BLC Telkom Klaten.Siaran Radio RSPD - Klaten Bersama Klaten Online berada di Channel 91.6 fm  yang ada setiap Selasa malam atau malam rabu pukul 21.00 - 23.00 WIB.
     Ini Pertama kali saya dan teman - teman dari karang anyar Siaran di Radio, Kesempatan yang sangat luar biasa bagi saya, magang baru kurang lebih 2 minggu sudah diberi kesempatan untuk siaran radio. Saya sendiri belum paham bagaimana tekhnis dan cara bersiaran yang baik seperti apa . sebelumnya saya dan teman - teman lainnya diberi pengarahan oleh mba Ratih selaku trainer di BLC Telkom - Klaten.
Pada malam rabu itu kami memulai siaran yang bertemakan "Optimalisasi Internet Desa" .

Banyak sekali hal yang disampaikan, antara lain :
  •     Pengertian internet desa
  •     Bagaimana Proses di desa
  •     Bagaimana cara meng-optimalisasikannya        
             a. Aplikasi Internet Desa                     b. Toko online Desa
             c. Website Desa
             d. Penggunaan Blog di Desa

A. PENGERTIAN INTERNET DESA


         Desa Pinter atau Internet desa adalah singkatan dari Desa Punya Internet yaitu sebuah program pelayanan internet pedesaan dari pemerintah Indonesia.Program ini juga merupakan anak program dari proyek induk Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO) yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.Melalui Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi (BP3TI (pada saat 2010 disebut BTIP)), badan yang berwenang mengatur segala hal jalannya KPU, pemerintah menunjuk PT Telkomsel sebagai operator yang mengurus masalah teknis pembentukan Desa Pinter di wilayah-wilayah yang telah ditentukan kecuali Sulawesi, Maluku, dan Papua.Penunjukkan kepada Telkomsel berdasarkan atas keputusan pemenang tender Kemkominfo No.32/PER/M.KOMINFO/10/2008.Program ini ditargetkan untuk 4.700 kecamatan.

 B.PROSES PEMBANGUNAN

      Sejak tahun 2012 Telkomsel telah memulai pembangunan Desa Pinter secara bertahap hingga kontrak selesai pada tahun 2017.Tahap pertama ditargetkan pada 880 desa dengan pembagian di tiga provinsi yaitu 340 desa di Sumatera Utara, 340 desa di Sumatera Barat, dan 200 desa di Kalimantan Timur.Pemilihan tiga wilayah tersebut disebabkan penetrasi pelayanan komunikasi di daerah ini cukup tinggi.Pembangunan Desa Pinter hingga di tahun 2015 belum usai, sebanyak 115 desa terluar di perbatasan Kalimantan-Malaysia akan mendapatkan fasilitas internet ini. Mengenai hal ini pemerintah tengah menyiapkan 115 stasiun pemancar atau Base Transceiver Station (BTS) dan di tahun 2016 warga desa siap menikmati akses seluler, radio, dan internet.

C.BAGAIMANA CARA MENG-OPTIMALISASI 

     1. Aplikasi Desa


         Aplikasi Desa Merupakan Aplikasi Pengolah Data Base Desa / Kelurahan yang memiliki beberapa fitur mengenai informasi desa tersebut atau pengolahan data desa. Aplikasi ini biasanya memiliki fitur untuk masukan yang berdasarkan data dari Desa / Kelurahan berupa Data Statis (Data Data Kependudukan), serta Data Dinamis (Kelahiran, Kematian, Pernikahan, Perceraian, Perpindahan Penduduk ). Disamping itu bisa mempercepat proses Penyimpanan, Pengolahan ,Update, Analisis, serta Penyajian Data. Keluaran dari sistem ini berupa laporan-laporan hasil agregasi dari Data Base yang ada sesuai permintaan, disamping untuk keperluan Pelayanan Masyarakat berupa Pembuatan Surat-surat Keterangan dari Desa / Kelurahan. Aplikasi desa juga sebagai aplikasi pendamping desa yang tak terpisahkan dalam implementasi Undang-Undang Desa. Dalam Bagian Ketiga Undang-Undang Desa Pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

        Sistem pelayanan administrasi kependudukan desa masih bersifat konvensional, seperti:
(a) Pencatatan data penduduk desa dalam buku-buku register;
(b) Pembuatan surat- surat permohonan yang masih menggunakan mesin ketik.
Hal tersebut berimbas kepada perangkat desa maupun penduduk desa, dimana sering terjadi human error, serta pemborosan waktu dan biaya.Oleh karena itu dibutuhkan suatu sistem untuk mengatasi permasalahan - permasalahan yang ada. Pembuatan Aplikasi Desa  dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan standart adminisrasi Desa seperti Menu Kependudukan , Surat-Surat dan lain lain. menyebarkan informasi publik adalah kewajiban badan publik. Kewajiban badan public untuk untuk menyebarkan informasi public diamanatkan oleh UU No 14 Tahun 2008 Tentang Kebebasan Informasi Publik maupun UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Lebih rinci dijelaskan oleh Badan Publik wajib membangun Sistem Informasi untuk menyebarluaskan Informasi Publik. Keharusan/ kewajiban badan public membangun Sistem Informasi untuk menyebarluaskan Informasi Publik diamanatkan UU No 14 Tahun 2008 Pasal 7 ayat (3) mengutarakan untuk melaksanakan kewajiban, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah”,
  • Jadi latar belangkangnya dapat disimpulkan bahwa :
1. Sulitnya perangkat desa dalam mengelola data penduduk desa.
2. Lambatnya perangkat desa dalam melakukan pelayanan administrasi
     terhadap penduduk desa, sehingga mutu layanan administrasi di desa
     kurang  optimal.
3. Sulitnya penduduk desa dalam melakukan pengajuan surat –
    suratpermohonan.
4. Dan merupakan kewajiban publik terutama pemerintah untuk membangun
    dan mengembangkan sistem informasi untuk masyarakat desa.
  •     Maksud dan tujuan dari aplikasi desa   
1. Memberikan kemudahan kepada perangkat desa dalam mengelola data     penduduk desa.
2. Mempercepat perangkat desa dalam pelayanan administrasi kependudukan desa, sehingga miningkatkan mutu layanan administrasi desa.
3. Memberikan kemudahan kepada penduduk desa dalam proses pengajuan
surat - surat permohonan.
  •      Contoh aplikasi desa
 *Sistem Informasi Desa

      Sistem informasi desa. Aplikasi ini dibangun dengan tujuan untuk memermudah pemerintah desa untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang mudah, cepat dan transparan. Aplikasi ini merupakan sebuah terobosan baru bagi desa untuk dapat mengelola administrasi, data dan proses pelayanan masyarakat secara cepat dan tepat.

 Contoh beberapa fitur yang ada pada Sistem informasi desa , antara lain:

1. Pengelolaan data dan administrasi penduduk desa;
2. Pengelolaan pelayanan surat menyurat pemerintah desa;
3. Penyusunan dan penyajian profil desa;
4. Penyajian data kemiskinan di tingkat desa;
5. Tata Kelola peristiwa kependudukan (Lahir, Mati, Pindah 
   dan  Migrasi Tenaga Kerja ke luar negeri);
6. Pendataan Aset Desa
7. Penyajian Statistik
8. Pengelolaan data Keuangan Desa
9. Survei Terbuka

      2. Website Desa 

    Website desa merupakan sebuah inisiatif untuk mendigitalkan profil desa melalui media website melalui tahapan-tahapan yang sistematis dan realistis dijalankan.
  •     Landasan atau dasar dari pembuatan dari website desa
--Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik --Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2007 tentang Pedoman
  Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan
--UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan bahwa salah satu
  tujuan dari pengaturan tentang Desa adalah untuk meningkatkan
  pelayanan publik bagi masyarakat desa.
  •     Manfaat dari website desa
- Untuk mengetahui potensi-potensi yang ada di suatu desa.
- Sebagai sarana informasi dan saling memberi informasi yang adaa di disuatu desa.
- Warga desa lebih mengetahui dunia luar dengan koneksi internet dan bisa memuat aspirasi dari masyarakat desa.
- Dengan adanya website desa lebih mengeksplorasi pembangunan yang ada desa.
- Pemerintah desa lebih transparan : dengan SID, pemerintah desa dapat mengelola informasi kegiatan desa dalam bentuk yang mudah disajikan kepada warga dan lebih mudah diakses warga. Misalnya, kantor desa dapat memakai SID untuk mengelola informasi perencanaan pengembangan desa dan menampilkan informasi tersebut pada berbagai media, seperti di web desa, papan pengumuman dsbnya.
- Pemerintah desa lebih akuntabel : dengan adanya informasi perencanaan, kegiatan pembangunan, penggunaan dana desa dsbnya di dalam SID yang mudah diakses warga, pemerintah desa akan dituntut untuk lebih akuntabel. Kantor desa akan mempunyai kesempatan untuk secara lebih mudah membuat laporan pertanggung-jawaban kegiatan, penggunaan dana desa dsbnya.
- Warga mendapat akses lebih baik pada informasi desa : dengan SID, informasi kependudukan, perencanaan, asset, anggaran dsbnya akan terrekam secara elektronik. Semua informasi tersebut mempunyai potensi untuk lebih mudah diakses oleh warga. Kantor desa mempunyai kesempatan untuk menyediakan fasilitas bagi warga untuk mengakses informasi desa dengan mudah, misalnya dengan menerbitkan informasi desa di web desa. Karena tahu data itu ada, warga juga mempunyai kesempatan untuk menuntut kantor desa untuk menyediakan akses pada informasi yang mereka butuhkan.
- Warga dapat berpartisipasi lebih aktif dalam pembangunan desa : ketersediaan data dan informasi desa yang mudah diakses akan meningkatkan potensi warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. Warga akan tahu kegiatan apa yang sedang berjalan dan apa yang direncanakan, sehingga dapat ikut mengawal kegiatan tersebut ataupun memberi usul, saran dan masukan lain terkait pembangunan desa. Lebih dari itu, SID juga mempunyai potensi untuk menyediakan media elektronik untuk menggalang partisipasi warga, seperti forum diskusi atau formulir komentar/usulan elektronik.

 3. Toko Online Desa

     Toko online adalah media, sarana, ataupun tempat dimana kita bisa menjual produk maupun jasa dan pembeli dapat memesan produk atau jasa tersebut melalui komputer PC ataupun melalui produk gadget lainnya yang terhubung dan terkoneksi dengan internet sehingga terjadi transaksi jual-beli tanpa harus bertemu langsung dengan calon konsumennya.

TOKO ONLINE DESA

    Toko online desa adalah suatu pemanfaatan website untuk penjualan hasil produksi pertanian atau hasil dari kreatifitas untuk di jual pada konsumen.
Memasarkan Produk Desa Melalui Toko Online – Offline Mitra Swadesa
Peluang bisnis melalui toko online terus meraksasa. Tahun 2016 ini tercatat nilai transaksi online di Indonesia mencapai angka US$ 4,89 Miliar atau setara dengan Rp. 68 Triliun. Angka ini dipastikan bakal terus melejit di tahun berikutnya karena jumlah pengguna internet di Indonesia juga terus meroket. untuk meningkatka pendapatan desa ada solusi yang baik untuk Zaman Tekhnologi ini yaitu dengan memasarkan produk - produk desa menggunakan Toko online. jika pemasaran melalui toko online tersebut berkembang dengan pesat maka akan meningkatkan kesejahteraan rakyatnya dan penduduknya .

 4. Penggunaan Blog di Desa

      Informasi merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat atau penduduk dimanapun berada .terutama di desa .Untuk memajukan kualitas dari desa tersebut terutama tidak boleh sampai ketinggalan dengan Informasi dan kemajuan teknologi tersebut. dapat kita peroleh dari sebuah website atau weblog yang lebih memilki sifat universal yang hampir banyak orang memilikinya. Semakin berkembangnya tekhnologi tersebut karna adanya fasilitas blog akan semakin meningkatkan kualitas SDM penduduk. karna informasi potensi,penghasilan desa tersebut akan mudah tersampaikan kepada pengguna internet .

    Pengertian Blog Secara Umum

        Blog merupakan singkatan dari web log adalah bentuk aplikasi web yang berbentuk tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urutan terbalik (isi terbaru dahulu sebelum diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna Internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut.

    Fungsi blog secara umum

    Blog mempunyai fungsi yang sangat beragam, mulai dari sebuah catatan harian, media publikasi dalam sebuah kampanye politik, sampai dengan program-program media dan perusahaan-perusahaan. Sebagian blog dipelihara oleh seorang penulis tunggal, sementara sebagian lainnya oleh beberapa penulis. Banyak juga blog yang memiliki fasilitas interaksi dengan para pengunjungnya, seperti menggunakan buku tamu dan kolom komentar yang dapat memperkenankan pengunjungnya untuk meninggalkan komentar atas isi dari tulisan yang dipublikasikan, namun demikian ada juga blog yang bersifat sebaliknya (non-interaktif).

        Lalu Mengapa Desa harus menggunakan Blog

A. Sebagai media pembelajaran pelajar , Referensi untuk pembelajaran.

    1. Media interaktif diluar kelas
    Sebuah blog dapat dijadikan media belajar interaktif, misalnya guru di sebuah sekolah dapat membuat blog dimana isi  sebuah blog menyangkut mata pelajaran masing-masing guru. Kemudian ada siswa yang mengakses blog tersebut, siswa mengisi comment di blog, sehingga terjadi komunikasi antara guru dengan siswa

    2. Media untuk menyimpan file
    Guru dapat menyusun dan meresume materi pelajaran kemudian meletakkannya ke dalam sebuah blog, Hal ini sangat membantu mempercepat pengajaran karena siswa tidak perlu mencatat lagi dipapan tulis sehingga siswa dapat mengakses materi guru dengan mudah, tanpa dibatasi oleh waktu dan tempat.Penggunaan blog sebagai media pembelajaran sangat usabilitas (mudah digunakan) dan maintanabel (mudah dikelola dan dirawat).

    3. Media untuk menulis
    Blog dapat berfungsi sebagai media writing learning. Dengan blog guru belajar dan mengasah kemampuannya dalam membuat sebuah karya ilmiah atau karya tulis. Sebelum ikut dalam bidang karya tulis dalam setiap even resmi seperti; lomba karya tulis, atau sertifikasi, alangkah baiknya guru menggunakan blog sebagai media writting learning terlebih dahulu. blog juga merupakan sarana yang cepat dan mudah sebagai sarana penyebaran hasil-hasil penelitian, penataran, penelitian, workshop dan berbagai macam tulisan lainnya

    4. Media untuk mendapatkan informasi
    Guru bisa mendapatkan Informasi melalui proses pencarian dengan search engine akan membuka dan menambah wawasan guru tentang dunianya dan dunia ilmu pengetahuan
    Guru bisa mendapatkan informasi melalui buku, koran, majalah tapi kita hanya berperan sebagai pembaca pasif . dengan blog kita bisa langsung memberi komentar .dan informasi yang didapatkan semakin luas dengan saling memberi link dengan pengguna blog lain

    5. Sarana berdiskusi
    Blog juga menjadi pilihan   sebagai sarana berdiskusi antar guru dengan siswa , guru dengan guru. dan berbagi pengetahuan dengan pengguna blog yang lain, sehingga membuka wawasan berfikir kita

    6. Media berkreativitas
    Guru dapat menghias blog sesuai dengan keinginan,misalnya dipercantik dengan gambar,foto,slide,video,template,background yang semuanya didapatkan secara gratis  melalui counter dalam internet
    Demikian manfaat yang ada pada internet, khususnya blog, yang dapat digunakan untuk berbagai kepentingan pendidikan. Memang keberadaan blog yang banyak kegunaannya masih jarang dimanfaatkan oleh sebagian guru.Sebelum mencoba kita  tidak akan pernah merasakan manfaat blog itu
    Penggunaan internet di desa diawali oleh anak anak mudanya . Dan Dengan dapat digunakannnya internet di desa oleh para pelajar dengan maksimal akan menimbulkan dampak yang sangat baik tentu akan meningkatkan SDM dari anak muda anak muda di desa. tersebut

    2. Media sharing dari ibu – ibu PKK untuk berbagi Informasi
 
    3. Sarana untuk penyampaian atau media promosi desa tersebut agar menarik minat pendatang yang memilki SDM tinggi

    4. Media layanan masyarakat
    Contoh Blog Desa :
    Karna Blog desa memiliki banyak manfaat Sebagai Sarana promosi desa. Setiap desa berhak memilikinya. bisa memperkuat pandangan orang tentang desa tersebut. Dengan menulis di blog, orang lain yang membaca akan lebih mengenal desa tersebut baik secara personal maupun secara impersonal. Di blog desa juga bebas mengungkapkan ideologi dan menyebarkan pesan-pesan yang baik.
    Blog sederhana milik Pemerintahan desa dibuat sebagai sarana untuk Mengikuti perkembangan yang ada, di mana hampir di setiap wilayah sudah terkoneksi dengan jaringan internet.Kemudian sebagai Wadah khususnya bagi warga desa linggarsari, umumnya bagi pihak-pihak yang memerlukan.serta Memudahkan kami dalam menangkap berita secara online, karena kami menganggap bahwa saat ini jarak wilayah bukanlah menjadi sebab kita untuk maju. 

Kesimpulan :

   Bahwa Desa yang memilki Internet desa bisa maju dan sejahtera jika penggunaan dari internet tersebut dipergunakan dengan sebaik-baiknya . setiap warganya memliki kesadaran untuk menggunakannya untuk kebutuhan dan demi kemajuan bersama. jika desa tersbut maju maka penduduknya pun akan sejahtera .


Referensi :

    https://id.wikipedia.org/wiki/Desa_Pinter
    https://github.com/eddieridwan/opensid/wiki/Peran-dan-Manfaat-   

    Sistem-Informasi-Desa
    http://pkpp.ristek.go.id/_assets/upload/docs/448_doc_4.pdf
    http://eprints.umpo.ac.id/682/3/BAB%201.pdf

Previous
Next Post »